Secara harafiah konservasi mempunyai arti pengawetan. Namun implementasi konservasi bcb (benda cagar budaya) lain dengan konservasi obyek pada umumnya. Misal kita sering menjumpai kata konservasi lahan kritis, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, dan lain-lain.
Konservasi bcb (benda cagar budaya) dapat diartikan sebagai upaya yang sistematis dan alamiah untuk pemeliharaan dan mengawetkan benda sehingga dapat bertahan lebih lama. Tumpuan konservasi terletak pada ilmu bahan dan tehnologi bahan. Maka pengertian konservasi yang lebih luas dapat didefinisikan sebagai berikut:
· Mengetahui sifat-sifat bahan yang dipakai untuk pembuatan bcb (benda cagar budaya).
· Untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelapukan, dan pengendalian/ pencegahan terhadap kerusakan benda.
· Memperbaiki keadaan/kondisi benda
Goal atau sasaran dalam tahapan konservasi benda cagar budaya adalah melestarikan. Apa yang dilestarikan? Yang dilestarikan dalam melakukan konservasi adalah sifat fisik, sifat kimia, dan nilai yang melekat pada benda tersebut.
Dalam melakukan kegiatan konservasi diperlukan suatu iptek/ilmu pengetahuan dan tehnologi. Penggunaan iptek dalam konservasi diharapkan dapat memberikan peluang penerapan konservasi bcb yang paling baik. Tapi penerapan iptek yang tidak tepat/berlebihan justru dapat menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalan bcb tersebut baik nilai sejarah maupun nilai budayanya.
Penerapan iptek untuk konservasi benda cagar budaya harus benar-benar dilandasi dengan penelitian yang cermat baik berupa material/bahan, tehnologi pembuatan, tingkat kerusakan, tingkat pelapukan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan konservasi dan cara penanganannya.
Dalam pelaksanaan konservasi diperlukan suatu arahan sekaligus rambu-rambu yang memagari agar pelaksanaan konservasi dapat mencapai sasaran tanpa menyimpang dari kaidah yang ada
Motivasi/kekuatan dalam pelaksanaan konservasi bcb
· Bcb memiliki potensi sangat penting sebagai data arkheologi dan sebagai asset nasional yang mengandung nilai tinggi.
· Bcb dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kebanggan bangsa dan sebagai cerminan jati diri bangsa.
· Keberadaan bcb yang merupakan asset nasional dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sosial budaya dan kehidupan ekonomi bangsa dan Negara.
· Bcb sebagai data primer untuk merekonstruksi kehidupan masa lalu.
Kelemahan dalam melakukan kegiatan konservasi adalah kualitas serta kuantitas bcb terbatas serta selalu dalam keadaan kondisi rusak, lapuk bahkan banyak yang sudah hancur. Selain itu bcb mempunyai sifat yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, konservasi diperlukan untuk menjaga potensi tersebut serta sekaligus mencegah dan menanggulangi kelemahan dan permasalahan yang ada.
Tujuan dari pelaksanaan konservasi adalah menyelamatkan kelestarian bcb dan menjaga nila yang terkandung di dalamnya.
Untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut perlu menerapkan kaidah arkheologi yaitu konsep otentisitas yang mencakup bahan, tehnologi pembuatan/pengerjaan, dan tata letak.
Aturan-aturan yang berkaitan dengan benda cagar budaya.
· UU RI no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
· UU RI no. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
· UU RI no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
· UU RI no. 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU RI no. 5 tahun 1992.



