Dalam suatu kegiatan pemugaran dan konservasi benda cagar budaya haruslah didahului dengan suatu studi kelayakan dan studi teknis arkheologi. studi kelayakan dimaksudkan untuk mengetahui layak atau tidaknya bangunan atau benda cagar budaya tersebut dilakukan pemugaran maupun konservasi.
Kerangka Studi Kelayakan sebagai berikut:
• issu
• survei/observasi
• identifikasi/analisis
• kesimpulan (layak atau tidak layak dipugar)
Issu
1. fenomena bcb di lapangan
2. kerusakan dan pelapukan yang terjadi
3. kondisinya mengkhawatirkan atau dalam keadaan bahaya
Survei/ observasi
1. Studi Kepustakaan
Studi referensi yang terkait dengan bangunan atau bcb yang akan diteliti, antara lain meliputi beberapa aspek yaitu:
- aspek arkeologis dan historis
- aspek arsitektural dan structural
- aspek Konservasi
- aspek pemugaran
- aspek lingkungan
- aspek legalitas.
2. Survei/ observasi arkeologis dan histories
- lapisan budaya (maaiveld)
- filosofi bangunan
- fungsi bangunan
- jenis, jalan ceritera, dan arti simbolis ragam hias/relief
- arca, dan elemen lepas lainnya.
- pripih dan relic yang tersimpan pada bangunan.
- tinjauan situs secara kontekstual
- lingkungan budaya
- latar belakang sejarah dan keagamaan
- masyarakat pendukungnya
3. Survei/observasi arsitektural dan structural
- disain dan tata letak bangunan secara keseluruhan
- teknologi pembuatan
- kelengkapan bangunan saat ini
- landskap
- bahan bangunan
- hubungan antar elemen
- struktur halaman dan situs
4. Survei/observasi konservasi
- tingkat keterawatan
- kerusakan structural
- kerusakan material
- kondisi halaman dan situs
5. Survei/observasi pemugaran
- pemetaan situs dan lingkungannya
- penggambaran bangunan termasuk detail komponennya
- kondisi bangunan insitu
- kondisi komponen/elemen bangunan yang telah runtuh dan berserakan
- rekonstruksi dua dimensi dari hasil susun coba
6. Survei/observasi lingkungan
- lingkungan fisik
- lingkungan klimatologi
- kemungkinan terjadi polusi
- pemintakatan?
- kondisi masing-masing mintakat
- sistem drainase?
- keadaan social budaya
7. Aspek legalitas
- UU, PP, Perda, dll
- konvensi internasional
Identifikasi/analisis
Hasil survei/observasi diidentifikasi secara cermat dan dianalisis. Apabila perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam atau dianalisis di laboratorium, sebelum ditentukan bahwa bangunan tersebut layak atau tidak layak dipugar.
Apabila dalam studi kelayakan tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa bcb tersebut layak untuk dipugar maka proses selanjutnya adalah dilakukan studi teknis arkheologi


