Apabila dari hasil studi kelayakan, bangunan tersebut dinyatakan layak atau tidak layak dipugar perlu ditindaklanjuti dengan STA dengan hasil akhir berupa perencanaan pemugaran/ konservasi. (baca mengenai Studi Kelayakan)
Parameter studi yang dilakukan dalam STA hampir sama dengan Studi Kelayakan, namun kualitas dan kuantitas studinya dipertajam. Di samping itu perlu juga dilakukan penelitian-penelitian tambahan lainnya yang terkait dengan upaya konservasi dan pemugaran bangunan cagar budaya, misalnya: studi geohidrologi, geoteknik, pengujian bahan konservasi, dan analisis di laboratorium sampai diperoleh bahan dan metode konservasi yang cocok dan tidak menimbulkan dampak negatif pada benda cagar budaya maupun lingkungannya.
Setelah diperoleh bahan dan metode konservasi/pemugaran yang cocok dan dapat dipertanggungjawabkan maka segera dibuat perencanaan yang dilengkapi dengan schedulle, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembebasan tanah bila perlu, serta RAB.
Untuk lebih jelasnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam STA adalah sebagai berikut:
1. Studi Kepustakaan. Kegiatan ini melengkapi kegiatan yang telah dilakukan di dalam Studi Kelayakan.
2. Survei/ Studi Lapangan
a) Memastikan kedudukkan lapisan budaya (maaiveld)
b) Memastikan kelengkapan arca dan elemen lepas lainnya
c) Interpretasi letak pripih/relic pada bangunan sebagai dasar pembongkaran
d) Memperjelas kondisi situs secara kontekstual
e) Menginventarisir keadaan lingkungan budaya
f) Menginventarisir masyarakat pendukungnya saat sekarang
g) Disain dan tata letak bangunan harus sudah diketahui secara definitive
h) Studi teknologi pembuatan bangunan yang diteliti
i) Kelengkapan bangunan yang dapat direkonstruksi dan tidak sudah dapat ditentukan
j) Menginterpretasikan lanskap pasca pemugaran/konservasi
k) Jenis bahan bangunan secara detail sudah diketahui termasuk hubungan antar elemen bangunan
l) Studi struktur tanah bawah bangunan dan lingkungannya
m) Mapping tingkat keterawatan dan kerusakan/pelapukan
n) Analisis kerusakan structural dan material
o) Detail pengukuran dan penggambaran sudah dilakukan
p) Kondisi bangunan yang masih insitu dan komponen/elemen bangunanyang runtuh dan berserakan sudah diinventaris, diukur, digambar, disusun percobaan.
q) Dilakukan rekonstruksi dua dimensi sebagai dasar rekonstruksi tiga dimensi (secara fisik)
r) Lingkungan fisik, klimatologi, dan kemungkinan adanya polusi sudah direkam dan diteliti
s) Perlu dibuat rencana pemintakatan untuk perlindungan bcb
t) Perlu diteliti sistem drainase yang asli dan dianalisis kemampuannya dan ditentukan langkah-langkah ke depan
u) Penerapan UU, PP, Kepmen, Perda, dsb
v) Semua kegiatan harus direkam secara verbal maupun piktoral sebagai data dokumentasi, termasuk rencana pendokumentasian pada waktu pelaksanaan pemugaran/konservasi
3. Penelitian Laboratorium
a) Analisis komposisi dan sifat-sifat bahan bangunan yang digunakan, termasuk kekuatannya
b) Analisis jenis, faktor, proses, dan akibat dari kerusakan dan pelapukan yang terjadi
c) Analisis dan pengujian bahan konservasi
d) Analisis penentuan metode konservasi
e) Analisis struktur tanah dan kekuatannya
f) Analisis struktur bangunan
g) Analisis artefaktual lainnya
h) Penelitian lainnya dalam konteks konservasi/ pemugaran bangunan cagar budaya.
4. Perencanaan Pemugaran/Konservasi
Di dalam perencanaan pemugaran/konservasi bcb ini meliputi:
a) Latar belakang sejarah (termasuk latar keagamaannya)
b) Penyajian data-data arkeologis dan teknis hasil observasi yang sudah dikompilasi
c) Analisis data termasuk analisis di laboratorium
d) Metode pemugaran/konservasi
e) Schedulle pemugaran/konservasi
f) Sarana dan prasarana yang diperlukan
g) RAB
h) Lampiran-lampiran gambar maupun foto
i) Referensi yang digunakan
Namun demikian sebelumnya perlu ditentukan teknik pemugarannya (pemugaran total, pemugaran sebagian, konsolidasi struktur) atau konservasinya.


